Kantongi Izin Operasional, Travel Umrah Garislurus: Info Pembekuan Sementara Karena Missed Data

Jemaah umrah PT Garislurus Lintas Semesta
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop - Kementerian Agama (Kemenag) telah meralat pembekuan izin travel umrah PT Garislurus Lintas Semesta karena adanya kesalahan data. Kemenag sebelumnya sempat membekukan sementara izin operasional sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) termasuk PT Garislurus.

img_title Cara Linknet Pastikan Pertumbuhan Bisnis Sejalan dengan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Wilayah Operasional

“Travel umrah PT Garislurus sudah dipastikan memiliki izin operasional. Informasi pembekuan sementara oleh Kemenag karena adanya missed data,” kata Pemilik Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta, Katrin Swasono, Minggu, 13 Oktober 2024.

Kemenag sempat membekukan sementara izin operasional 345 PPIU karena dianggap belum melakukan sertifikasi yang diwajibkan pemerintah. Sertifikasi itu sejak berlakunya Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 tahun 2021.

img_title Reklamasi 223,43 Ha Lahan, Weda Bay Nickel Pulihkan Fungsi Ekologis Kawasan Tambang

Katrin menjelaskan, travel umrah Garislurus sudah tersertifikasi dari lembaga berwenang yang berafiliasi dengan Kemenag dan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Pun, nilai akreditasi A sejak tanggal 6 Mei 2024.

“Kami melaporkan sertifikasi tersebut pada 27 Juni komplit dengan dokumen penunjang,” jelas Katrin.

img_title Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan KC Purwokerto Tetap Normal usai Terima Aspirasi Nasabah

Dia mengaku kaget saat menerima pemberitahuan travel umrahnya masuk dalam daftar 345 PPIU yang dibekukan Kemenag pekan lalu. Kata Katrin, pihaknya kemudian melakukan klarifikasi ke Kemenag.

Katrin bilang pihaknya juga sudah mendatangi kantor Kemenag pusat.  "Dan, menyampaikan kekecewaan kami atas adanya error administrasi pembekuan izin PPIU Garislurus secara sepihak,” jelas Katrin.

Ilustrasi jemaah umrah dari Indonesia bertolak ke Arab Saudi

Photo :
  • VoxPop/Sherly

Menurut dia, Kemenag juga sudah minta maaf terkait kekeliruan itu.

“Alhamdulilah pihak Kemenag telah meminta maaf dan langsung membuat surat ralat atas kesalahan tersebut,” ujar Katrin.

Kemudian, pada 9 Oktober lalu, Kemenag juga sudah mengeluarkan surat dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) bernomor B-09013/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/10/2024 tentang dibukanya kembali izin operasional 33 travel umrah. Salah satu PPIU yang izin operasionalnya kembali dibuka adalah Garislurus.

Lebih lanjut, dia menyampaikan harapan agar persoalan seperti ini tak kembali terjadi di kemudian hari. Ia pun mengimbau pihak Kemenag sebaiknya minta klarifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembekuan izin operasional PPIU secara sepihak.

“Kita berharap ke depan jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini. Karena bukan hanya kami saja yang dirugikan, tapi juga para jemaah kami,” tutur Katrin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut