Sidang PK, Hakim Tanya soal Bukti Baru yang Diajukan Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VoxPop – Sidang Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait pembunuhan Mirna Wayan Salihin digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim dalam persidangan pun bertanya kapan novum atau bukti baru yang diserahkan untuk PK ditemukan.

img_title Dari Jakarta ke Sydney, Ini Latar Pendidikan Jessica Wongso yang Kini Viral Lagi Usai Singgung soal Ayah Mirna Salihin

Adapun sidang kali ini digelar beragendakan pengambilan sumpah penemu novum bernama Helmi Bostam. Dia bersedia diambil sumpah dalam persidangan.

"Saudara nanti disumpah ya," ujar ketua majelis hakim Zulkifli Atjo di ruang sidang, Selasa 29 Oktober 2024.

img_title Bukan karena Dendam, Ini Alasan Otto Hasibuan Tetap Semangat Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Jessica Wongso

"Ya," jawab Helmi Bostam.

Terpidana kasus pembunuhan Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu 18 Agustus 2024.

Photo :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito
img_title Terungkap! Ini Alasan Jessica Wongso Maafkan Darmawan Salihin Ayah Mirna, Akui Paham Duka Kehilangan Anak

Hakim bertanya terkait penemuan novum itu kapan. Lantas, Helmi Bostam menjawab bahwa novum itu ditemukan pada CCTV dalam tayangan sebuah stasiun televisi.

"Saudara diajukan sebagai orang yang menemukan (novum). Kapan ditemukan?" tanya hakim.

"Saya waktu melihat di YouTube ada pembicaraan antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin, dari situ saya tahu pengacara Jessica akan mengajukan PK," beber Helmi.

Diwartakan sebelumnya, Jessica Wongso telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meski sudah bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi Sianida. Pengajuan PK itu dilayangkan Jessica pada Rabu 9 Oktober 2024.

Jessica Wongso mengajukan PK dengan membawa sejumlah bukti. Adapun bukti salah satunya yang dibawa yakni Novum yang berisikan rekaman CCTV di Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP). 

"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di (cafe) Olivier," ujar Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.

Otto mengklaim bahwa rekaman CCTV lengkap di Kafe tak pernah diputar selama persidangan Jessica berlangsung. Otto menyebutkan, CCTV utuh itu selama ini disimpan ayah Mirna, Edi Darmawan Solihin. 

"Artinya, berarti seluruh rangkaian cctv itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi puzzlenya. Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya," kata Otto.

Ia mengklaim bahwa rekaman CCTV yang diputar selama persidangan tidak lengkap. Otto menduga ada sebuah rekayasa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut