Pemecatan Ipda Rudy Soik Jadi Polemik, Begini Kata Mabes Polri

Momen Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengelus kepala Ipda Rudy Soik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VoxPop - Mabes Polri angkat bicara soal polemik yang muncul buntut pemecatan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik. Polemik pemecatan Ipda Rudy juga sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI pada Senin, 28 Oktober 2024. 

img_title Harga Bensin di Sejumlah SPBU Turun, Cek Perbandingan Pertamina, Shell dan BP Berikut Ini

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Sandi Nugroho mengatakan pihaknya menerima masukan-masukan yang disampaikan dalam RDP tersebut. 

"Terhadap penegakan hukum maupun evaluasi yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan di Komisi III pastinya akan menjadi masukan yang sangat berarti buat Pak Kapolda," kata Sandi kepada wartawan Rabu, 30 Oktober 2024.

img_title Wamen ESDM Pastikan Pasokan BBM B50 di Tapanuli Selatan Lancar

Ipda Rudy Soik (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024

Photo :
  • VoxPop.co.id/Yeni Lestari

Sandi melanjutkan, pemecatan Ipda Rudy Soik masih dalam proses Kepala Bidang Propam Polda NTT. Dia meminta semua pihak menghormati proses tersebut.

img_title Harga Pertamax Turun Jadi Rp 15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026, Intip Daftar Lengkapnya

Lebih lanjut, dia menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memberi apresiasi terhadap anggota berprestasi, dan menghukum anggota yang nakal.

"Bapak Kapolri pun juga sudah sering menekankan bagi anggota yang berprestasi, maka akan dikasihkan reward. Namun sebaliknya, bagi anggota yang membuat masalah ataupun membuat pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan berlaku," tegas Sandi.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga membeberkan permasalahan awal yang membuat Ipda Rudy Soik dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri. 

Daniel mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Ipda Rudy Soik hingga berujung dirinya dipecat. 

"Sebelumnya kami tidak tahu Ipda Rudy Soik ini siapa sesungguhnya, tapi karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," kata Daniel dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Dari empat orang yang diamankan, Daniel menyebut salah satunya merupakan Ipda Rudy Soik. 

"Nah ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan minum-minuman beralkohol. Nah atas peristiwa ini, Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum," jelas Daniel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut