Rina Pertiwi Panitera Pengadilan Tinggi Banten Jadi Tersangka Korupsi Rp244,6 Miliar

Sumber :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VoxPop - Panitera Pengadilan Tinggi Banten bernama Rina Pertiwi (RP), ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sita tanah Rp244,6 miliar.

img_title Dorong UMKM Binaan Naik Kelas Pertamina Patra Niaga Pakai Strategi Storytelling dan Sentuhan Inklusif

Eksekusi sita tersebut terkait korupsi pada obyek tanah milik PT Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur. Hal itu diungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi.

"Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT Pertamina," ucapnya pada Rabu, 30 Oktober 2024.

img_title Pertamina Patra Niaga Kasih Bukti Kualitas Produk Lokal Indonesia Berdaya Saing Tinggi

Photo :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

Dalam kasus ini, Rina selaku Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022 diduga menerima suap Rp1 miliar dari terpidana AS untuk mempercepat proses eksekusi. Proses terkait Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019 yang mengharuskan PT Pertamina bayar ganti rugi senilai Rp244, kepada ahli waris pemilik tanah, yaitu AS. 

img_title Kapal Tanker Pertamina Jadi Penyelamat, 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Berhasil Dievakuasi Selamat

"Suap diberikan melalui Saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh Saksi DR atas perintah RP, dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai," kata dia.

Sementara Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menambahkan, Rina dipersangkakan pasal berlapis terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. RP ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

"Atas perbuatannya, Tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 1999, yang telah diubah melalui UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Atas Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999," ujarnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Diduga Rugi Rp322 Miliar

KPK menahan sebanyak tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023. Kerugian negara diduga mencapai Rp322,18 miliar.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut