Dugaan Anggotanya Minta Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Kapolri: Saya Minta Diproses dan Dipecat
- VoxPop.co.id/M Ali Wafa
"Belum, nanti kami sampaikan setelah tuntas. Mereka di antaranya dari Polres 3 personel dan dari Polsek 3 personel. Jadi, untuk kasus ini sementara masih pendalaman," ujar dia.
Sementara, pengacara guru honorer Supriyani, Andre Darmawan menjelaskan kasus permintaan uang damai yang diduga memeras Supriyani diduga kuat melibatkan Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris.
Menurut dia, Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris diduga sengaja minta Rp 50 juta hanya sebagai kedok untuk memeras dengan dalih uang damai. Hal itu diungkapkan setelah Kanit Reskrim Polsek Baito membeberkan alasan permintaan uang damai itu.
"Kanit Reskrim Polsek Baito sempat menjelaskan ke kami kalau itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, karena untuk menghentikan kasus ini," kata Andre saat ditemui di PN Andoolo, Senin, 28 Oktober 2024
Andre menuturkan pemerasan terhadap Supriyani sudah dilakukan Kapolsek Baito sejak kasus ini ditangani. Kapolsek Baito sebelumnya diduga meminta uang Rp 2 juta setelah Supriyani resmi jadi tersangka.
Saat itu, Supriyani didatangi dan diminta bayar Rp 2 juta. Uang Supriyani saat itu Rp 1,5 juta kemudian ditambahkan oleh kepala desa Rp 500. Uang itu diserahkan saat dimediasi di rumah kepala desa.
"Uang itu pun diserahkan Bu Supriyani dan disaksikan oleh Pak Desa. Karena saat itu Kapolsek mendatangi rumahnya Pak Desa. Nah uang Bu Supriyani Rp 1,5 juta dan ditambah uangnya PakD esa Rp 500 ribu," ujar Andre.
