Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Istimewa

Kasus ini bermula pada 2003 silam. Saat itu, Telkom  menunjuk PT Parardhya Mitra Karti (PT PMK) yang dipimpin oleh Alex Denni untuk mengerjakan proyek pengadaan Jasa Konsultan Analisa Jabatan atau Proyek DJM (Distinct Job Manual) dalam rangka pemberdayaan dan pengelolaan SDM. 

img_title Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran

Proses pengadaan dan negosiasi dilakukan oleh Agus Utoyo, saat itu menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bisnis Pendukung (Niskung) Telkom, dan Tengku Hedi Safinah, saat itu menjabat sebagai Asisten Kebijakan SDM pada Direktorat SDM Niskung Telkom, selaku perwakilan Telkom. Nilai pekerjaan yang disepakati mencapai Rp 5.779.818.000. Proyek tersebut rampung pada Juni 2004.

Ilustrasi pengadilan

Photo :
  • Istimewa
img_title Pelanggaran 121 Hakim yang Disanksi Dibuat Sebelum Kenaikan Gaji 280 Persen

Terhadap proyek tersebut, pada 2006, dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Bandung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi pelaksanaan pekerjaan. Pada 2007, ketiganya, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah serta Alex Denni dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. 
Kejanggalan dimulai ketika pemeriksaan perkara dilakukan secara terpisah pada tingkat Banding. Oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan dengan dasar bahwa proses pengadaan berjalan secara sah tanpa penyalahgunaan kewenangan. 

Namun, putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama. Putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung untuk masing-masing terdakwa

img_title Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh
Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

Jelang Sidang Banding, Pengacara Nadiem Desak Hakim Periksa Ulang Saksi dan 2 Bukti Kunci

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim minta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah fakta, saksi, ahli, serta alat bukti dalam sidang banding mendatang.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut