KY Catat Kenaikan Pelanggaran Etik Hakim: Melonjak 100 Persen Dibanding Tahun Lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VoxPopnews/Ikhwan Yanuar

Jakarta, VoxPop – Komisi Yudisial (KY) mencatat peningkatan tajam jumlah hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester pertama 2026. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah hakim yang direkomendasikan menerima sanksi meningkat lebih dari dua kali lipat.

img_title Pelanggaran 121 Hakim yang Disanksi Dibuat Sebelum Kenaikan Gaji 280 Persen

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengungkapkan, selama Januari hingga Juni 2026 terdapat 121 hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan semester pertama 2025 yang hanya mencatat 49 hakim.

"Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025, yang hanya 49. Jadi, kalau dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121," kata Abhan dalam konferensi pers di Kantor KY, Jakarta Pusat, Kamis 30 Juli 2026.

img_title Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

Abhan mengatakan seluruh hakim yang terbukti melanggar telah diusulkan untuk dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Dari total tersebut, sembilan hakim direkomendasikan menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

"Jadi KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026," ujarnya.

img_title KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Lebih lanjut, Abhan merinci bahwa sebanyak 86 hakim diusulkan memperoleh sanksi ringan. Kemudian, 14 hakim direkomendasikan menerima sanksi sedang, 17 hakim diusulkan dijatuhi sanksi berat, sementara empat hakim lainnya direkomendasikan mendapat peringatan.

Untuk kategori sanksi ringan, bentuk hukumannya meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara itu, pada kelompok sanksi berat, KY mengusulkan pembebasan dari jabatan terhadap dua hakim. Dua hakim lainnya direkomendasikan menjadi hakim non-palu selama lebih dari enam bulan hingga paling lama dua tahun. 

Selain itu, tiga hakim diusulkan dikenai hukuman berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah untuk jangka waktu paling lama tiga tahun.

"Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 orang hakim," katanya.

Selain memaparkan jumlah sanksi, Abhan juga mengungkap jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan hakim. Tercatat terdapat 94 hakim yang melakukan pelanggaran terhadap hukum acara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut