Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Surati Prabowo Usai PK Ditolak: Anak-anak Kami Tidak Bersalah
- tvOne
"Keadilan rupanya belum berpihak tapi langkah hukum masih banyak dan terbuka. Kami akan tunggu salinan resmi putusan MA akan dilihat apa pertimbangannya yang membuat PK kami ditolak. Ada langkah lain seperti grassi, abolisi, asimilasi, amnesty, PK ke 2 dan 3 dan upaya hukum lain," kata Jutek
Pada kesempatan tersebut, ia menilai penolakan MA atas permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon adalah tragedi hukum untuk Indonesia. Ia menjelaskan, saat proses PK berlangsung, tim kuasa hukum menghadirkan novum atau bukti baru.
Disisi lain, kasus tersebut sudah banyak mendapat sorotan terbuka dari masyarakat. Sehingga masyarakat bisa menilai perjalanan kasus ini hingga PK diajukan.
"Contoh kami sudah hadirkan fakta yang blum diungkap seperti ekstraksi HP nya Widi, ahli kami atas ijin majelis sampai 2 minggu tinggal di Cirebon untuk membuktikan adanya percakapan di rentan waktu yang dituduhkan saat terjadi dugaan pembunuhan pukul 22.14 WIB. Kedua saksi yang melihat itu bukan pembunuhan tapi kecelakaan, apakah itu bukan novum? Ini dihadirkan ke persidangan PK," kata Jutek.
Laporan: Azizi Erfan/Cirebon
