Organisasi Jemaah Islamiyah Bubar, Menko Yusril Data Napi JI Buat Dapat Bebas Bersyarat dan Grasi
- VoxPop.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VoxPop – Organisasi Jemaah Islamiyah (JI) menyatakan untuk bubar. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyambut atas keputusan tersebut.
Yusril Ihza merasa bersyukur dan senang atas pernyataan JI tersebut. Kini, Yusril bakal segera membahas terkait dengan rencana pembebasan napi JI.
"Terhadap para aktivis JI yang kini sedang menjalani pidana, Kemenko Kumham Imipas segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk mendata semua napi tersebut," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Selasa 24 Desember 2024.
Sejumlah tokoh Jemaah Islamiyah membacakan deklarasi dan Ikrar Kesetiaan terhadap NKRI
- VoxPop.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Dia menjelaskan bahwa pendataan untuk napi JI dilakukan untuk mengetahui seberapa banyak napi JI yang sudah mesti mendapatkan pembebasan bersyarat, dan mana yang harus didorong untuk segera mengajukan grasi kepada presiden.
"Keseluruhan mereka ini, baik yang sudah dipidana maupun yang sedang dalam proses, juga akan kami diskusikan untuk kemungkinan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden," kata Yusril.
Pasalnya, pendataan untuk melakukan pembebasan grasi dilakukan atas sikap Presiden RI Prabowo Subianto. Prabowo adalah pemimpin yang berjiwa besar dan berjiwa pemaaf.
"Beliau adalah tipe manusia tanpa dendam kepada orang lain, baik persoalan pribadi apalagi menyangkut kepentingan bangsa dan negara," kata dia.
Lebih jauh, kata Yusril, sejak awal dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober yang lalu, Prabowo telah mengemukakan niatnya untuk membangun rekonsiliasi dan merajut kembali tali persaudaraan kebangsaan.
"Terhadap narapidana, lebih-lebih anak-anak dan usia produktif, beliau menunjukkan sikap belas-kasih dan ingin memberikan amnesti kepada mereka. Terhadap napi berkebangsaan asing, beliau setuju untuk secara selektif dipindahkan ke negaranya. Sebagian dari mereka kini sudah dilaksanakan. Proses amnesti dan abolisi kini sedang dirumuskan. Insya Allah sudah dapat dilaksanakan di bulan-bulan pertama tahun 2025 nanti," beber Yusril.
Sebelumnya, Sebanyak 1.200 mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) dari wilayah eks Karesidenan Soloraya, Semarang, dan Kedu mendeklarasikan kembalinya mereka ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Acara deklarasi tersebut berlangsung di Convention Hall Terminal Tipe A Tirtonadi Solo pada Sabtu, 21 Desember 2024.
