Pengadilan Tingkat Banding Vonis Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta, VoxPop – Majelis Hakim banding menyatakan menolak banding yang diajukan oleh mantan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gazalba mengajukan banding usai divonis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan hukuman 10 tahun penjara.

img_title KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja

Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan, mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 43/Pid.Sus/TPK/2024/PN Jkt Pst.

"Menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua," ujar Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lewat amar putusan banding dikutip pada Kamis, 26 Desember 2024.

img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Hakim PT DKI justru mengubah hukuman kepada Gazalba Saleh lebih berat dari vonis yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Gazalba melalui PT DKI, kini dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. Artinya, hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor hanya 10 tahun penjara.

img_title KPK Koordinasi dengan Polri Usai Stafnya Terjaring Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," kata hakim.

Kemudian, hakim PT DKI juga meminta kepada Gazalba Saleh untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp500.000.000,00. Hakim menyebut jika Gazalba tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim.

Hakim PT DKI langsung memerintahkan Gazalba Saleh untuk tetap berada di dalam tahanan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis hakim nonaktif Mahkamah Agung atau MA yakni Gazalba Saleh vonis 10 tahun penjara, terkait kasus korupsi di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Gazalba diyakini oleh hakim secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut