WN China Dideportasi Usai Viral Klaim Sogok Petugas Imigrasi Soetta
- VoxPop.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VoxPop – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) China berinisial LB dan LJ buntut membuat konten diduga memberikan dugaan uang sogokan atau suap kepada petugas Imigrasi di Bandara International Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.
"Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat dalam penyebaran video negatif tentang petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat ini, WNA berinisial LB dan LJ itu berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menunggu pemulangan ke negaranya," ujar Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam lewat keterangan tertulis, Rabu 22 Januari 2025.
Godam menjelaskan bahwa saat ini kedua WN China itu tengah menjalani proses klarifikasi. Keduanya tetap dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Atas perbuatannya, maka LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Selanjutnya, Godam menjelaskan bahwa keterangan dari LB dan LJ tetap diperlukan meskipun sudah ada video klarifikasi dari WN China tersebut.
"Pada tanggal 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang sama (@stellaroptics888) yang berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di dalam video itu, Ia juga menyatakan bahwa apa yang disampaikan dalam video sebelumnya tidak benar. Sementara itu, uang sejumlah Rp500.000 yang dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA)," beber Godam.
Melalui penelusuran, Godam menyebut dalam rekaman video yang sempat viral itu, ternyata petugas Imigrasi ternyata tengah menemui dua WN China salah jalur. Kemudian, petugas membawa mereka ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian.
Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Agus Andrianto turut menyampaikan komitmen untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap layanan publik.
"Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Apabila ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan," tukas Eks Wakapolri.
