ISESS: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terburuk Era Reformasi, Prabowo Harus Ganti!
- VoxPop.co.id/Yeni Lestari
Baru selesai kasus WNA asal Malaysia, muncul lagi pemerasan yang dilakukan polisi. Diduga, polisi ini memeras anak bos Prodia yang terseret kasus pembunuhan dan pelecehan seksual di Polres Jakarta Selatan. Akibatnya, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro pun dipecat atas perbuatannya.
Namun, dua kasus di atas sebagai contoh yang barangkali ditindaklanjuti oleh Polri karena menjadi sorotan publik. Mungkin saja, masih ada beberapa kasus lainnya yang dilakukan anggota polisi tapi tidak tersorot masyarakat.
“Sidang KKEP yang harusnya menjadi penjaga etika profesi tertinggi, bahkan malah menjadi tempat perlindungan para personel pelaku pelanggaran,” ucapnya.
Anehnya, kata dia, proses pidana bagi anggota Polri sebagai pelaku pemerasan tidak juga dilakukan dengan berbagai dalih normatif. Sepertinya, equality before the law tak berlaku bagi personel Polri. Ajaibnya, hal itu terjadi di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Tidak melakukan proses pidana, berarti Polri punya tafsir tersendiri, bahwa bagi polisi pemerasan bukan tindak pidana. Dan itu semua terjadi di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Tanpa ada pergantian kepemimpinan Polri, sangat sulit untuk memulai pembenahan institusi ini,” ungkapnya.
Melihat fenomena ini, Bambang mengatakan masyarakat mulai tidak percaya aduannya akan ditindaklanjuti jika melapor ke kepolisian melalui Divisi Propam maupun satuan kerja lainnya. Lebih baik, kata dia, masyarakat meramaikannya langsung melalui media sosial dengan modal keberanian, dan tentunya punya alat bukti yang cukup kuat.
“Kasus pemerasan atau menerima suap itu adalah hal yang jamak di kepolisian. Saat ini ramai karena sudah mulai banyak yang berani speak up. Kalau ada sudah pegang bukti, masyarakat tinggal bersuara di medsos, dan nunggu viral. Karena meski Divisi Propam atau yang lainnya membikin saluran pengaduan, bagi masyarakat tidak efektif dan tak ada jaminan bahwa kasusnya dituntaskan,” katanya.
Kata Bambang, kewenangan yang sangat besar tanpa ada kontrol dan pengawasan yang kuat tentu peluang korupsinya juga besar. Artinya, sistemnya membuka peluang untuk personel menyalahgunakan kewenangan.
Menurut dia, modus itu seperti sel kanker yang menggerogoti institusi Polri, menjalar di semua organ tubuh Polri baik pelayanan publik maupun di belakang.
