Tiga WN Pakistan Ditangkap Imigrasi Saat Coba Masuk Indonesia Pakai Paspor Perancis Palsu

Doc. Humas Ditjen Imigrasi
Sumber :
  • Dok. Humas Ditjen Imigrasi

Jakarta, VoxPop – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap tiga orang Warga Negara (WN) Pakistan berinisial SZR, TS, dan MZ pada Rabu, 12 Februari 2025. Ketiga WN Pakistan itu ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang usai mencoba masuk ke Indonesia dengan memalsukan paspor

img_title Banyak WNA di Karawang Masuk Islam, MUI Lapor Imigrasi

"Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga warga negara Pakistan adalah ketiganya mengaku sebagai warga negara Perancis yang menggunakan dokumen paspor serta ID Card Perancis yang diduga palsu untuk mencoba memasuki wilayah Indonesia," ujar Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Arief Munandar kepada wartawan, Selasa 18 Februari 2025.

Dia mengatakan, ketiganya masuk ke Indonesia usai pergi dari Thailand. WN Pakistan ini ditangkap karena petugas Imigrasi curiga saat paspor Perancis mereka tidak terdeteksi mesin autogate. 

img_title Reaksi Kaget Media Vietnam usai The Golden Stars Warriors Dapat Grup Mudah di FIFA ASEAN Cup 2026

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • Pixabay/Jushemannde

"Telah dicoba berkali-kali untuk scan paspor, hasilnya gagal dan paspor tidak terdeteksi pada mesin autogate imigrasi," ucap Arief.

img_title 10 WNA Asal China Kedapatan Jadi Buruh Bangunan di Pluit, Langsung Dideportasi

Kemudian, tingkat kecurigaan petugas Imigrasi menguat setelah mengetahui mereka tidak bisa berbahasa Perancis dan Inggris. Mereka pun langsung dibawa ke ruangan supervisor riksa untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Petugas kemudian melacak data mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP). Dari pelacakan tersebut, diketahui ketiganya tercatat sebagai warga negara Pakistan dan menggunakan paspor Pakistan saat berangkat dari Bangkok menuju Indonesia. 

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 119 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Ilustrasi ledakan.

Ledakan di Kantor Polisi Pakistan, 14 Orang Tewas

Seorang pria yang tidak diketahui identitasnya mencoba menerobos masuk ke area kantor polisi, tapi dicegah oleh petugas lalu meledakkan sebuah alat peledak.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut