MA Tolak Kasasi Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat jalani sidang vonis
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Tak hanya hukuman badan, hakim juga menambah uang pengganti SYL. SYL wajib membayarkan uang pengganti sebanyak Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.

img_title KPK Periksa Lagi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi

Jika SYL tak mampu membayarnya, maka ia akan mendapatkan hukuman badan selama 5 tahun.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim Artha.

img_title Bukan Rupiah, KPK Duga Isi Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing untuk Raja Juli Ialah Dolar Singapura

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan kurungan penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 11 Juli 2024.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

img_title Penyidik Bongkar Fakta Baru Soal Dugaan Amplop ke ATR/BPN di Kasus Bupati Kuansing

Selain itu, terdakwa SYL juga dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, bila terdakwa tidak mengganti maka akan dijerat pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS. Denda itu paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan  berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," demikian lanjut hakim.

Hakim menilai SYL terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut. SYL dinilai melanggar pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby

KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Nonaktif hingga Mantan Sekda, Dalami Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

KPK segera memanggil istri Bupati Kuansing nonaktif, mantan Sekda, anggota DPRD, dan tenaga ahli sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut