Dari Dakwaan Jaksa, Begini Peran Tom Lembong Dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

Jaksa menjelaskan, Tom juga memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal merah ke 10 perusahaan tersebut untuk diolah menjadi gula kristal merah. Padahal, sebut jaksa, 10 perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

img_title Kemendag Gandeng Tokopedia-TikTok Shop Latih Perempuan Pelaku Usaha Lindung Kekayaan Intelektual

Lebih lanjut, peran lainnya Tom yakni turut memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah ke PT Angels Products untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal saat itu, kata jaksa, produksi gula kristal putih di dalam negeri saat itu mencukupi.

Tom tidak menunjuk BUMN untuk menstabilisasi harga gula di Indonesia. Kemudian, Tom Lembong malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.

img_title Harga CPO Melonjak Imbas Kondisi Geopolitik dan Tingginya Permintaan

Eks Jubir Timnas Anies-Muhaimin itu, juga menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) untuk melakukan pengadaan gula kristal putih. Sehingga perusahaan tersebut kemudian bekerja sama dengan 10 perusahaan gula rafinasi yang sebelumnya telah disepakati pengaturan harga jual gula dari produsen ke PT PPI dan pengaturan harga PT PPI ke distributor di atas harga patokan petani (HPP).

Tom Lembong juga tidak melakukan pengendalian distribusi pada stabilisasi harga di pasaran. Jaksa menyebutkan, seharusnya distribusi gula itu dilakukan melalui operasi pasar oleh perusahaan BUMN.

img_title Mendagri Tito: Kolaborasi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim

Nadiem Lolos dari Dakwaan Primer Perkara Chromebook, Hakim Beber Alasannya

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim tak terbukti melakukan dakwaan primer dalam perkara Chromebook.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut