Keberatan Tom Lembong usai Jaksa Tanggapi Eksepsinya: Kenapa Hanya Saya yang jadi Terdakwa

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VoxPop – Jaksa penuntut umum, JPU telah menanggapi nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Namun, Tom Lembong dan kuasa hukumnya menyatakan masih merasa keberatan kepada dakwaan dari jaksa.

img_title Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Polisi: Bukan Final, Jaksa Punya Kesempatan Perbaiki Dakwaan

Tim penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, mulanya menyatakan bahwa masih keberatan atas dakwaan yang diberikan oleh jaksa. Dia mengklaim bahwa dakwaan kasus korupsi impor gula itu dilakukan pada masa jabatan Mendag RI 2015-2016.

Ari Yusuf Amir meminta tempus pengusutan kasus rasuah impor gula dilakukan mulai tahun 2015-2023.

img_title Dokter Tifa Menang Eksepsi, Hakim Batalkan Dakwaan Perkara Tudingan Ijazah Jokowi

"Di situ penuntut umum menyatakan secara tegas bahwa tempusnya itu adalah waktu dimana Pak Tom Lembong ini menjabat yaitu periode 2015 dan 2016. Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempus nya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis," ujar Ari Yusuf Amir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.

Kemudian, Ari Yusuf menjelaskan bahwa penuntut umum tidak menjelaskan korelasi pasal 14 UU Tipikor pada tanggapan eksepsi Tom Lembong. 

img_title Nadiem Lolos dari Dakwaan Primer Perkara Chromebook, Hakim Beber Alasannya

"Kami butuh penjelasan atas itu, bagaimana bisa Pak Tom Lembong ini dinyatakan melanggar UU Tipikor padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adakah UU perlindungan petani, itu adalah UU perlindungan pangan serta Permendag dan juga permen 117," kata Ari Yusuf.

Sementara itu, hakim ketua Dennie Arsan Fatrika, menyebut hal itu sejatinya sudah disampaikan dalam eksepsi Tom Lembong. Hakim menilai tanggapan dari kubu Tom Lembong untuk dicukupkan saja. Semua sudah tertuang dalam nota keberatan dan sudah ditanggapi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Selanjutnya giliran majelis akan menentukan sikap dalam suatu putusan. Bisa putusan akhir atau pun putusan sela ya. Yang saudara sampaikan sudah termuat dalam eksepsi kan?," kata hakim dan diamini kubu Tom Lembong.

Kemudian, Tom Lembong juga mengaku merasa keberatan sama seperti kuasa hukumnya. Dia mengklaim bahwa tempus yang didakwakan jaksa untuknya tidak sesuai.

"Pertama, saya setuju dan menekankan kembali ya keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya bahwa tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus daripada sprindik, dan kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka?," kata Tom Lembong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut