Menpan-RB dan Mendagri Minta PPK Pusat-Daerah Percepat Pengangkatan CASN

Menteri PANRB Rini Widyantini saat Rapat Koordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia, secara hibrida, Rabu, 19 Maret 2025 (sumber: istimewa)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VoxPop - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri, mengimbau seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk mempercepat pengangkatan CASN 2024 sesuai dengan kesiapan masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemda.

img_title Pemanfaatan Dana Keistimewaan Yogyakarta Berhasil Berdayakan Masyarakat

Hal ini menindaklanjuti arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta pemerintah menetapkan percepatan pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024.

"K/L/Pemda agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan," ujar Menteri PANRB, Rini Widyantini saat Rapat Koordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia pada Rabu, 19 Maret 2025.

img_title Pemerintah Perkuat Pemanfaatan IKD untuk Penyaluran Bansos yang Lebih Tepat Sasaran

Menteri PANRB Rini Widyantini saat Rapat Koordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia, secara hibrida, Rabu, 19 Maret 2025 (sumber: istimewa)

Photo :
  • VoxPop.co.id/Yeni Lestari

Untuk melakukan pengangkatan CASN, setiap K/L/Pemda harus menuntaskan sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yaitu telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus.

img_title Ditjen Bina Adwil Kemendagri Dorong Satpol PP dan Satlinmas Jadi Garda Terdepan Wujudkan Indonesia Bebas Sampah

Kedua, bagi CPNS, instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN (proses pemberkasan). Ketiga, bagi PPPK, instansi telah mengusulkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan nomor induk PPPK/NIPPPK (proses pemberkasan).

Keempat, instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK. Kelima, peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi. Keenam, instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA K/L/D), sarana dan prasarana untuk mengangkat CASN.

Sesuai arahan Presiden, pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling lambat Juni 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat Oktober 2025. 

"Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang sudah siap segera dapat melakukan penyelesaian,” tuturnya.

Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai arahan Presiden mempersilakan dan akan memfasilitasi pengangkatan, selama K/L/Pemda masing-masing saat ini telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan.

Tak hanya itu, Rini menuturkan bahwa Presiden menegaskan kepada seluruh K/L/Pemda untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam manajemen ASN. Sejak tahun 2005, pemerintah telah memberikan banyak afirmasi untuk pengangkatan tenaga honorer/non- ASN untuk menjadi ASN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut