Kecelakaan Kereta Api dengan Mobil Tewaskan Satu Keluarga di Asahan, Begini Kata KAI Sumut

Kecelakaan maut antara mobil dengan kereta api di Kabupaten Asahan, Minggu, 23 Maret 2025..
Sumber :
  • Dok. Polsek Air Batu

Medan, VoxPop – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara angkat bicara terkait kecelakaan maut yang terjadi antara mobil dengan kereta api (KA) di perlintasan KA di Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu siang, 23 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

img_title Kecelakaan 5 Kendaraan di Italia, 6 Orang Tewas

”Kondisi awak KA dan seluruh penumpang kereta api selamat,” ucap Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumut, M. As’ad Habibuddin saat dikonfirmasi VoxPop Medan, Minggu malam, 23 Maret 2025.

As’ad menjelaskan bahwa KA U52 Sribilah Utama relasi Medan - Rantau Prapat tertemper atau mengalami kecelakaan dengan mobil minibus di km 8+0/1 di perlintasan liar petak jalan Stasiun Kisaran - Stasiun Hengelo, Kabupaten Asahan. 

img_title Dua Bus 'Adu Banteng' di Tanzania, 8 Orang Tewas-66 Luka

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

"KAI mengalami kerugian berupa pecahnya lampu kabut, semboyan 20 penyok, cow hanger turun, serta kelambatan kereta api," ujar As'ad. 

img_title Pria 27 Tahun Hilang di Hutan Kolam Asahan Berhasil Ditemukan dalam Keadaan Selamat

As’ad juga mengingatkan seluruh pengguna jalan saat hendak melalui perlintasan sebidang wajib berhenti sejenak dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat.

"KAI juga menekankan agar masyarakat tidak membuat perlintasan sebidang liar. Sebab, hal ini sangat berbahaya dan berpotensi fatal, seperti yang terjadi saat ini," ujar As'ad. 

Pemerintah sudah menuangkan berbagai aturan terkait posisi kereta api yang harus diutamakan oleh pengguna jalan saat melintas di perlintasan sebidang.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Perlu diketahui bersama, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 bahwa wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Serta menerapkan Berteman (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan)," tutur As’ad.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut