Sakit Hati, Tukang Becak di Tanjung Balai Bakar 204 Kios Pasar Pakaian Bekas

Kebakaran di Pasar TPO pakaian bekas di Kota Tanjung Balai. (istimewa/VoxPop)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)

Tanjung Balai, VoxPop – Polisi mengungkap motif dibalik pembakaran 204 kios di Pasar atau Tempat Penjualan Obralan (TPO) pakaian bekas di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Matahalasan, Kota Tanjung Balai, Senin dini hari, 31 Maret 2025, sekitar pukul 03.15 WIB. Pembakaran dilatarbelakangi sakit hati pelaku terhadap terhadap seorang pedagang pakaian bekas tersebut. 

img_title Viral Pria di Bandung Bakar Bendera Merah Putih, Polisi Turun Tangan

Pelaku pembakaran berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Polres Tanjung Balai, bernama MS (52), yang merupakan penarik becak.

"Motif pelaku adalah karena sakit hati dan dendam kepada seseorang bernama Peris Sinaga, yang berprofesi sebagai pedagang pakaian bekas dan berdekatan dengan kios milik istri pelaku," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol. Siti Rohani saat dikonfirmasi VoxPop, Jumat 4 April 2025.

img_title Tragedi Santri Dibakar di Lombok, LPSK Bergerak Cepat Lindungi Korban dan Mulai Hitung Restitusi

Pemadam kebakaran (Foto ilustrasi)

Photo :
  • Ridwan Putra/VoxPop.co.id

Siti menjelaskan pelaku merasa terhina karena dengan Peris Sinaga mengejek dan merendahkan profesi pelaku sebagai penarik becak. Pelaku telah memiliki niat sejak awal akan membakar kios milik Peris Sinaga.

img_title 3 Santri Dibakar di Lombok, Komisi X DPR: Siapapun yang Terlibat Jangan Dilindungi!

"Kemudian, pembakaran kios Mak Ledi adalah bagian dari rencana pelaku atau sasaran antara dengan tujuan kios milik Peris Sinaga, karena dari posisi dan lokasi memudahkan pelaku untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya," jelas Siti.

Pelaku pun, menyiapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kain dan mancis dan langsung membakar hingga api membesar serta menghanguskan 204 kios.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, maka patut diduga sangat kuat terhadap pelaku telah dengan sengaja melakukan pembakaran," kata Siti.

Atas perbuatannya, MS sudah ditahan bersama barang bukti dan dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) dari KUHP. 

"Pelaku telah menimbulkan kerugian materiil terbakarnya 204 kios atau ditaksir dengan nilai kerugian Rp.10 Miliar," ucap Siti.

Rumah warga di Jalan Karasak Tengah II, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung dibakar

Teror Pembakaran di Bandung, Bendera Merah Putih hingga Rumah Warga

Aksi pembakaran di Bandung Jawa Barat terjadi dalam waktu beberapa hari belakangan. Pada Minggu 2 Agustus, bendera merah putih dibakar dan kali ini rumah warga.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut