Pemprov Bali Larang Produksi Air Minum Kemasan Plastik Sekali Pakai di Bawah 1 Liter

Gubernur Bali Wayan Koster saat menggelar konferensi pers SE No 9 Tahun 2025
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VoxPop – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan peraturan tentang gerakan Bali bersih sampah yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan plastik sekali pakai.

img_title Pertarungan Sengit 2 Jam 45 Menit, Isaac Becroft Sabet Gelar Juara M-15 Bali

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 itu salah satunya mengatur soal larangan produksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, setiap distributor atau pemasok dilarang mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah provinsi Bali.

img_title Kawal Kasus Main Hakim Sendiri di Tabanan, KemenHAM Dorong Penyelesaian Konflik Berbasis Prinsip HAM

"Nanti semua (produsen) akan saya undang, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan di bawah 1 liter, ada juga yang gelas, itu tidak boleh lagi, kalau galon boleh," kata Koster di Jayasabha, Denpasar, dikutip Rabu 9 April 2025.

Gubernur Bali Wayan Koster

Photo :
  • VoxPop.co.id/Maha Liarosh (Bali)
img_title Pramono Bantah Lahan 100 Hektare di Banten Buat Buang Sampah Jakarta

Ia menambahkan, setiap pelaku usaha atau kegiatan apa pun di wilayah provinsi Bali dilarang menyediakan plastik sekali pakai.

"Di setiap Kabupaten di Bali ada produsen minuman kemasan plastik sekali pakai, nanti akan kita undang untuk tidak lagi memproduksi kemasan di bawah 1 liter," ujarnya.

Regulasi itu mengatur 6 kebijakan yang wajib dilaksanakan untuk lembaga yakni, kantor pemerintah dan swasta. Lingkup Desa, Kelurahan dan Desa Adat.

Pelaku usaha, cafe dan restoran. Pelaku pendidikan, pasar serta tempat ibadah.

"Pasar harus tertib lagi sekarang, terutama dengan penggunaan plastik sekali pakai. Karena di pasar terlalu banyak penggunaan plastik yang tak terkendali sehingga wajah pasar menjadi kurang bagus," jelas Koster.

Terkait pengelolaan sampah berbasis sumber, kata Koster, setiap kantor dan tempat usaha wajib menyediakan tempat pengelolaan sampah mereka sendiri.

Pelaku usaha, seperti hotel, restoran atau kafe harus punya unit pengelolaan sampah. Aturan itu juga berlaku untuk sekolah maupun lembaga pendidikan.

"Jadi hotel sekarang harus tertib memiliki unit pengelolaan sampah dan menyelesaikan sampahnya sendiri," jelas Koster.

Ilustrasi mayat

Heboh! Karung yang Dikira Sampah di Depok Ternyata Berisi Mayat Tanpa Kaki

Penemuan sebuah karung yang semula dikira berisi sampah menggegerkan warga di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jabar. Di dalam karung tersebut ditemukan sesosok jasad.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut