Diduga Suap Hakim Rp60 Miliar, Marcella dan Ariyanto Dianggap Cederai Profesi Advokat
- VoxPop.co.id/Andrew Tito
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan rekayasa vonis lepas terhadap perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Salah satu poin yang mencengangkan adalah keberadaan draf putusan pengadilan yang disebut sempat diberikan kepada pihak terdakwa dan bahkan dikoreksi oleh tim kuasa hukum sebelum dibacakan di persidangan.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 22 April 2025.
Menurut Qohar, informasi tersebut bersumber dari keterangan saksi dalam proses penyidikan yang menyebut bahwa Wahyu Gunawan (WS), panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyerahkan draft putusan kepada salah satu tersangka yang juga advokat, Marcella Santoso (MS).
“Dalam salah satu keterangan saksi disebutkan bahwa beberapa waktu sebelum putusan dibacakan dalam sidang, WS selaku panitera menyerahkan draf putusan kepada tersangka,” ujar Qohar.
