Tanah Warisan Bakal Dirampas Negara? Cek Dulu Faktanya!
- DPR RI
Nusron juga meluruskan kekhawatiran soal keharusan balik nama. Menurutnya, tanah yang diwariskan tetap sah secara kepemilikan atas nama pewaris (orang yang telah wafat), selama sudah ada penetapan hak waris.
“Sebetulnya mau balik nama atau nggak balik nama itu hak yang bersangkutan. Jadi misal tanah itu tidak di balik nama karena takut dijual, ini tetap menjadi miliknya yang sudah wafat sepanjang ada penetapan hak waris ya nggak ada masalah. Nggak balik nama pun ga ada masalah,” ujar dia.
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya status kepemilikan yang sah dan diakui negara.
“Selama sudah SHM ga ada masalah, tapi kalau masih girik itu bermasalah,” tutupnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap disarankan untuk segera mengurus sertifikasi dan penetapan hak waris agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
