Eks Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Kirim Surat ke Prabowo, Adukan Bupati

Presiden RI Prabowo Subianto
Sumber :
  • YouTube tvOne

Jakarta, VoxPop - Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka mengadukan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Sebab, Amirudin diduga tidak menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu atas gugatan Nomor: 109/G/2023/PTUN, tanggal 3 April 2024.

img_title Fadli Zon Soal Pidato 'Londo Ireng' Prabowo: Cuma Bercanda, Kalau Bukan Pengkhianat Tak Perlu Tersinggung

Adapun, surat yang dikirim Marsidin kepada Presiden Prabowo tertanggal 21 April 2025. Sementara, isi suratnya terkait putusan yang berisikan perintah kepada Amirudin sebagai tergugat, untuk membatalkan Putusan Bupati Banggai Nomor: 800/1227/BKPSDM tentang penurunan jabatan setingkat lebih rendah terhadap Marsidin selaku penggugat.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi pokok perkara melalui keterangan tertulis dikutip pada Senin, 28 April 2025.

img_title Jenderal Sigit soal Isu Pergantian Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden

Presiden RI Prabowo Subianto di Ankara, Turki

Photo :
  • VoxPop.co.id/Yeni Lestari

Selain itu, PTUN Palu juga mewajibkan Rusli mencabut Putusan Bupati Banggai Nomor: 800/1227/BKPSDM. Kemudian, mewajibkan Rusli mengembalikan kedudukan Marsidin sebagai Kepala BPKAD.

Amirudin kemudian menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, yang teregister dengan Nomor: 74/B/2024/PT.TUN MKS tanggal 7 Agustus 2024. Namun, PTTUN Makassar memperkuat PTUN Palu. Keputusan dikeluarkan melalui Surat PTTUN Makassar Nomor: 74/B/PTTUN MKS, tanggal 7 Agustus 2024.

img_title Prabowo Antar Langsung Kepulangan PM Anutin dari Lanud Halim

Namun demikian, putusan pengadilan tersebut belum juga dilaksanakan oleh Amirudin. Marsidin meminta bantuan kepada Presiden Prabowo agar putusan pengadilan tersebut dijalankan. 

"Oleh sebab itu, dengan segala kerendahan hati, kami memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan bantuan dan arahan dalam pelaksanaan putusan pengadilan tersebut," kata Marsidin.

Karena, Marsidin mengaku bukan satu-satunya pegawai yang mengalami demosi tapi ada sekitar 127 aparatur sipil negara (ASN) sejak tahun 2022.

"Sesungguhnya kasus demosi sewenang-wenang yang kami alami hanyalah salah satu dari 127 kasus demosi ASN tanpa prosedur di Kabupaten Banggai yang dilakukan Bupati Banggai Saudara Amirudin Tamoreka sejak 2022," ungkapnya.

Sementara, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka atau pihaknya hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara

Prabowo Bakal Pidato di Sidang Tahunan MPR 14 Agustus, Presiden-Wapres Terdahulu Diundang

Dia menyebut sidang tahunan akan berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Dalam agenda tersebut, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pidato kenegaraan serta menyam

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut