Menag: Kalau Ketangkap Tidak Gunakan Visa Haji akan Dipulangkan dan Denda hingga Rp400 juta
Kamis, 1 Mei 2025 - 09:44 WIB
Sumber :
- Kemenag
Menag mencontohkan perlunya bus cadangan jika terjadi kemacetan atau gangguan teknis, penyediaan layanan safari wukuf untuk jemaah sakit, serta sistem pelacakan berbasis teknologi untuk jemaah yang terpisah dari rombongan.
Baca Juga
Di akhir pernyataannya, Menag mengajak seluruh masyarakat untuk saling mendoakan agar pelaksanaan haji tahun 1446 H/2025 M dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.
Sabet Opini WTP ke-8, BPKH Tegaskan Pengelolaan Dana Haji Transparan dan Akuntabel
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk tahun 2025.
VoxPop.co.id
27 Juli 2026
