LPSK Pastikan Dampingi Korban Kekerasan Seksual Dokter Kandungan di Garut
Sabtu, 3 Mei 2025 - 20:20 WIB
Sumber :
- ANTARA/Muhammad Zulfikar
Akibat perbuatannya, tersangka MSF dijerat Pasal 6 huruf b dan c dan/atau Pasal 15 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.(Ant)
LPSK Buka Suara Soal Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
LPSK menelaah permohonan perlindungan bagi Ferry Boboho guna menentukan apakah saksi kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah itu pelru perlindungan khusus.
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
