LPSK Pastikan Dampingi Korban Kekerasan Seksual Dokter Kandungan di Garut

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Akibat perbuatannya, tersangka MSF dijerat Pasal 6 huruf b dan c dan/atau Pasal 15 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.(Ant)

img_title Kemenkes: dr Zulfikar Meninggal karena Sakit, Bukan Bullying atau Kelebihan Beban Kerja
Gedung LPSK Jakarta

LPSK Buka Suara Soal Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

LPSK menelaah permohonan perlindungan bagi Ferry Boboho guna menentukan apakah saksi kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah itu pelru perlindungan khusus.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut