Modus Haji Tanpa Antre dengan Visa Non-Haji, Kemenag: Bisa Ditahan!

Jubir Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Akhmad Fauzin.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Kemenag

Jakarta, VoxPop – Kementerian Agama Republik Indonesia kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran ibadah haji tanpa antre yang menggunakan visa non-haji. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers harian di Media Center Haji (MCH), Jakarta, Senin (5/5/2025). 

img_title Total Tabungan Haji Tembus Rp 303 Miliar Per Juni 2025, Bank Mega Syariah Ungkap Strateginya

Akhmad Fauzin selaku Kepala Biro Humas, Data dan Informasi

Photo :
  • youtube.com/KementerianAgamaPusat

"Jangan tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji langsung berangkat, atau haji tanpa daftar resmi," tegas Fauzin dilansir dari laman Kemenag. 

img_title Operasional Haji 2025 Resmi Berakhir, Ini 7 Layanan Utama selama Jemaah Indonesia di Tanah Suci

Fauzin menegaskan bahwa ibadah haji hanya sah jika dilakukan dengan visa haji resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa selain visa haji, seperti visa ziarah, kerja, atau wisata, tidak bisa digunakan untuk berhaji.

"Siapa pun yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenai sanksi tegas, seperti penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun ke depan," ujarnya.

img_title Haji 2025 Resmi Berakhir, Tahun Depan Dikelola BPH, Menag: Kita Doakan dan Bantu

Masyarakat diimbau untuk memastikan visa yang dimiliki sebelum berangkat ke Tanah Suci adalah visa haji. Ia juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan pihak-pihak yang menawarkan perjalanan haji ilegal kepada otoritas berwenang.

"Mari kita jaga kemurnian ibadah ini dan lindungi sesama dari jeratan oknum yang tidak bertanggung jawab," ajaknya.

Menag Nasaruddin Umar di Pembukaan Rakernas Evaluasi Haji 2025

Menag: Tak Lagi Urus Haji, Kemenag Bisa Fokus Tugas Lain yang Tak Kalah Penting

Menag menilai hal tersebut sebagai peluang bagi Kementerian Agama untuk lebih berkonsentrasi pada tugas-tugas keagamaan lainnya yang tak kalah penting.

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut