Rebutan Lahan, Oknum Ormas Tikam Juru Parkir di Serang

Ilustrasi Tukang Parkir
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @mood.jakarta

Serang, VoxPop – Iding (55), seorang juru parkir di sebuah toko Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, diancam dibunuh hingga ditikam menggunakan senjata tajam (sajam) oleh HE (47) oknum organisasi masyarakat (ormas) karena diduga merebut lahan parkir miliknya.

img_title Bahlil soal Izin Tambang Ormas Pasca Putusan MK: Tidak Ada yang Dianulir, Nggak Ada Masalah

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan aksi premanisme kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oknum ormas ini terjadi di areal parkir pertokoan sekitar Pasar Ciruas.

"Oknum ormas ini mengancam agar korban tidak lagi mengelola parkir di areal pertokoan tersebut," kata AKBP Condro, Selasa, 9 Mei 2025.

img_title Kapolres, Dandim hingga Kajari Musi Banyuasin Pererat Soliditas Lewat Senam dan Tenis Meja

Kapolres menerangkan korban mengaku telah diberikan mandat pemilik toko untuk mengawasi dan mengelola parkir di depan tokonya. Oleh sebab itu, korban tidak menggubris keinginan pelaku yang ingin mengambil alih pengelolaan parkir.

Oknum ormas ini kemudian menendang korban hingga terjadi adu mulut. Merasa ada perlawanan dari korban, pelaku kemudian mengambil pisau dari dalam bagasi motor.

img_title Heboh Video Viral Pria Ngaku HP Dirampas Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo Bongkar Kronologi Sebenarnya

"Dengan senjata tajam yang ada ditangannya, pelaku mengancam korban. Meski mendapat ancaman, korban tidak melakukan perlawanan," jelasnya.

Karena korban kerap didatangi dan diancam akan dibunuh, korban pun kemudian melapor ke Mapolsek Ciruas pada Jumat, 2 Mei 2025.

Berbekal laporan, personil Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Yogo Handono langsung bergerak melakukan penyelidikan, diantaranya mencari bukti rekaman cctv. Atas laporan dan bukti rekaman cctv, oknum ormas ini diamankan di halaman parkir Alfamidi 2 Ciruas pada, Senin, 5 Mei 2025.

Dari tersangka juga diamankan sebilah pisau, seragam ormas serta motor yang digunakan saat melakukan tindakan kekerasan dan pengancaman.

"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Undang-undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.

Kapolda Metro Jaya Kombes Asep Edi Suheri Pimpin Sertijab

Komjen Asep Edi Pimpin Sertijab 9 PJU Polda Metro Jaya hingga 4 Kapolres Baru, Ini Daftarnya

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Metro Jaya

img_title
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut