Riezky Sebut Perintah Agar Dia Mundur dari DPR RI karena Perintah Sekjen Hasto, Hanya Dongeng

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Riezky Aprilia
Sumber :
  • VoxPopnews/ Edwin Firdaus.

Sementara itu, tim penasihat hukum Hasto lainnya, yakni Febri Diansyah turut mendalami keterangan Riezky Aprilia yang menyimpulkan jika Hasto Kristiyanto merupakan pemberi perintah dari permintaan yang disampaikan Saeful Bahri. 

img_title KY Pastikan Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim terhadap Empat Hakim Tipikor, Proses Banding Ikut Diawasi

Lantas, Riezky Aprilia kembali menegaskan bila semua kesimpulannya berdasarkan penyampaian Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

"Lagi-lagi ibu mengambil kesimpulan dari yang apa ibu dengar dari Saeful dan Donny tadi ya?" tanya Febri. 

img_title Kubu Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik

"Iya," jawab Riezky Aprilia.

Kemudian, Febri membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 12 yang berisi keterangan Riezky Aprilia yang mengetahui jika Sekjen PDIP, Hasto Krtistiyanto memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. 

img_title Vonis Nadiem: Jika Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar, Aset Disita dan Hukuman Bertambah 5 Tahun

"Saya ingin tanya, apakah ibu pernah mengetahui selain dari Saeful dan Donny bahwa mereka berdua diperintahkan Sekjen PDI Perjuangan?" tanya Febri. 

"Berdasarkan keterangan mereka berdua," kata Riezky Aprilia. 

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut