Heboh Kasus Ayam Widuran ‘Non Halal’ Solo, Mufti PDIP: Cerminan dari Lemahnya Sistem Pengawasan

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI-P, Mufti Anam.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VoxPop - Kasus restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo yang menjual produk non halal jadi perhatian DPR. Munculnya kasus itu dikritik karena kelalaian dan lemahnya pengawasan pelabelan produk.

img_title BPJPH: Produk Tidak Halal Boleh Masuk Indonesia, tapi Dilabeli Non Halal

Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menilai kasus itu bukan semata kelalaian. Menurut dia, kasus itu juga sebagai bentuk kelengahan dalam pengawasan pelabelan produk yang bisa menganggu ekosistem persaingan usaha yang sehat.

“Kami menilai kasus ini tidak dapat disederhanakan sebagai kesalahan komunikasi atau kelalaian belaka. Ini merupakan cerminan dari lemahnya sistem pengawasan terhadap pelabelan produk konsumsi di Indonesia, dan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait,” kata Mufti Anam, dalam keterangannya, Selasa, 3 Juni 2025.

img_title BPJPH Tegaskan Produk Non-Halal Tetap Boleh Diperjualbelikan, Simak Penjelasannya

Mufti menuturkan Ayam Goreng Widuran punya tanggung jawab lebih besar terhadap transparansi informasi. Apalagi, ia menyinggung status restoran tersebut telah beroperasi lebih dari 50 tahun. 

Menurut dia, praktik usaha yang tak jujur merugikan pelaku usaha lain yang patuh pada aturan dan etika dagang.

img_title Viral Bakso Babi Sering Dibeli Muslim Gegara Tak Ada Tanda, Dewan Masjid Indonesia Turun Tangan

"Label halal maupun non-halal bukan sekadar simbol. Ini menyangkut keyakinan, etika konsumsi, dan hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan informasi yang jujur tentang apa yang mereka konsumsi," jelas Mufti.

Rumah makan ayam goreng kremes Widuran, Solo

Photo :
  • VoxPop.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

"Ketika informasi kehalalan itu disembunyikan dengan sengaja atau tidak, maka ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konsumen," lanjut legislator PDIP dari Dapil Jawa Timur II itu.

Kemudian, ia bilang sistem pengawasan yang lemah berpotensi menciptakan iklim persaingan usaha yang timpang. Ia khawatir usaha kuliner lain yang jujur mencantumkan label halal atau non-halal justru bisa tersisih di pasar oleh pelaku yang tak transparan tapi lebih populer.

“Kita tidak ingin karena praktik pengawasan yang kurang, hal tersebut merugikan pelaku usaha yang sudah disiplin,” kata Mufti.

Lebih lanjut, dia menyinggung fakta restoran sebesar Ayam Widuran bisa beroperasi puluhan tahun tanpa pelabelan. Bagi dia, hal itu menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan daerah maupun pusat. 

Mufti pun minta agar ada perbaikan ke depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut