Keluarga Juwita Jurnalis di Kalsel Tagih Keadilan: Oknum TNI AL Jumran Tak Dituntut Hukuman Mati
- Antara FOTO
Banjarbaru, VoxPop - Keluarga korban pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), kecewa dengan tuntutan terhadap oknum Prajurit TNI AL Kelas Satu Jumran. Selaku terdakwa, Jumran tak dituntut pidana mati atas perbuatannya.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Muhamad Pazri mengatakan pihak keluarga selalu memohon kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin agar menuntut terdakwa dengan pidana maksimal.
"Karena ini jelas perencanaan yang matang, namun ternyata hanya pidana seumur hidup,” kata Muhamad Pazri usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut dia, dari fakta-fakta persidangan serta bukti yang ada, terdakwa layak dituntut maksimal dengan pidana mati.
“Yang melakukan pembunuhan adalah aparat negara (militer), masyarakat sipil saja kalau kasus seperti ini bisa dihukum maksimal pidana mati,” jelas Pazri.
Pazri mengatakan keluarga korban kecewa dengan tuntutan tersebut karena dianggap kurang maksimal. Apalagi, ia mengatakan dalam persidangan, tak ada fakta yang bisa meringankan hukuman atas perbuatan terdakwa.
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri tengah)
- ANTARA/Tumpal Andani Aritonang
Pun, ia bilang dari Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) RI sudah memberikan sejumlah rekomendasi. Selain itu, sepakat bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Sebelumnya pada Senin (2/6), pihak keluarga sempat mengirimkan surat kepada Kepala Odmil Banjarmasin. Surat itu berisi permohonan agar terdakwa dituntut maksimal dengan pidana mati.
Menurut Pazri, dalam sistem peradilan di Indonesia, biasanya vonis hakim tak jauh berbeda dengan tuntutan saat persidangan. Dengan demikian, pidana mati terhadap terdakwa Jumran dalam kasus ini memiliki peluang yang cukup kecil.
Namun demikian, pihak keluarga tetap menghormati Odmil Banjarmasin. Sebab, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga tersebut dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan prajurit TNI.
“Kami berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang bijak saat pembacaan vonis nanti sehingga pihak keluarga korban mendapatkan keadilan sesuai dengan perbuatan terdakwa,” ujar Pazri.
Adapun dalam agenda sidang, Odmil Banjarmasin menuntut oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23), dengan pidana penjara seumur hidup.
