Polisi Sebut Mobil Terduga Penodong Pistol di Tol Cipularang Terblokir ETLE Sejak 2024
- Tangkapan Layar
Cipularang, VoxPop – Polisi menyebutkan bahwa nomor polisi dari mobil pengendara yang diduga menodongkan pistol terhadap pengendara mobil lainnya di tepi Tol Cipularang dalam masa pemblokiran.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (Ka Induk PJR) Tol Cipularang Komisaris Polisi Joko Prihantono mengatakan, mobil terduga penodong itu sudah terblokir oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.
“Kalau mobilnya sudah, nomor mobilnya sudah ketemu. Cuma dia diblokir ETLE,” ujar Joko kepada wartawan, Minggu, 8 Juni 2025.
Informasi yang didapat, mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi (nopol) B 2850 UFZ terlihat dalam sistem memiliki keterangan ‘Nopol Blokir E.T.L.E. Kunjungi Samsat’. Catatan terblokir perdata nomor polisi tersebut juga terlihat dalam sistem Ditlantas Polda Metro Jaya diduga terblokir sejak September 2024.
Kombes Komarudin kini menjabat Dirlantas Polda Metro Jaya.
- VoxPop.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komarudin membenarkan nopol polisi tersebut terblokir sejak 2024. “Betul. Terblokir,” kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyampaikan bahwa pihaknya sudah turun untuk menelusuri aksi koboi pengemudi mobil Grandmax berstiker Lalamove di tepi Tol Cipularang yang diduga menodongkan pistol ke pengendara mobil lainnya.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (Ka Induk PJR) Tol Cipularang Komisaris Polisi Joko Prihantono mengatakan, anggota dari Polres Purwakarta dan Polda Jawa Barat sudah bergerak terkait dengan hal tersebut.
“Iya (polisi) sudah (bergerak). Iya dari Polres. Ini dari Resersenya, Resmobnya Purwakarta dengan Polda juga bergerak,” ujar Joko kepada wartawan, Minggu, 8 Juni 2025.
Meski begitu, Joko menyampaikan kendala perihal peristiwa yang belum diketahui pasti terjadinya lantaran pihak kepolisian belum menerima laporan soal peristiwa itu.
Rekaman CCTV dari peristiwa tersebut juga belum didapatkan oleh kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
“Kita nggak tahu kejadiannya jam berapa. Sedangkan yang ditodong itu tidak ada laporan ke polisi. Jadi dia hanya memviralkan saja,” ucap Joko.
Oleh karena itu, Joko menyampaikan kepada pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban atas peristiwa itu untuk membuat laporan ke polisi.
“Ya bukan dihimbaunya. Minimal dia harus laporan dong. Bukan bikin video seperti itu. Nah jadi seolah-olah tuh kita tidak bergerak,” kata Joko.
