KPKNL Tegaskan Lelang Rumah yang Dimenangkan Djan Faridz Sah Secara Hukum

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah V DKI Jakarta (doc: istimewa)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VoxPop – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah V DKI Jakarta memastikan bahwa proses lelang rumah di Jalan Kemang Timur VI Nomor 12A, Jakarta Selatan, yang dimenangkan oleh mantan Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

img_title Pasangan yang Bahagia dan Harmonis Ternyata Punya 9 Ciri Ini di Rumahnya!

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Bagian Hukum KPKNL Wilayah V, David Sihombing. David menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi dan persyaratan hukum dalam lelang tersebut telah dipenuhi.

"Djan Faridz selaku pemenang lelang telah melakukan pembelian rumah (yang sebelumnya tercatat atas nama Hasan Ahmad) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata David dikutip pada Selasa, 17 Juni 2025.

img_title Ayah dan Bayinya Tewas Dalam Kebakaran Rumah di Cirebon, Polisi Masih Dalami Penyebab Kematian

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah V DKI Jakarta (doc: istimewa)

Photo :
  • VoxPop.co.id/Natania Longdong

Sebelum lelang digelar, lanjut David, KPKNL lebih dahulu meminta dan menerima Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

img_title Dorong Rumah Koran Kanreapia Jadi Sentra Sayuran Sulsel, Astra Lakukan Ini

SKPT tersebut mencantumkan kondisi fisik properti dan status hukumnya, termasuk catatan mengenai blokir, sita, peralihan, atau potensi sengketa.

"Dalam (pembelian rumah) oleh Pak Djan Faridz, rumah tersebut tidak ada blokir dan tidak ada sengketa apapun. Sebab apabila ada catatan, kami (KPKNL) tidak bisa melaksanakan lelang," ungkap David.

Menurut dia, jika ada ketidaksesuaian material atau legalitas formal dari pemohon atau pemenang lelang, maka lelang langsung dibatalkan.

"Begitu tidak sesuai materialnya, tidak sesuai legalitas formilnya baik dari pemohon (lelang), maupun si pembeli lelangnya, kami tidak akan melanjutkan, langsung kami batalkan lelangnya," jelasnya.

Terkait gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Hayono Isman ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, David menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut.

Ia mengatakan bahwa Djan Faridz telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, sehingga statusnya sebagai pemenang lelang sah secara hukum.

Lebih lanjut, David menyebut bahwa Djan Faridz adalah pembeli yang beritikad baik karena telah melunasi pembayaran dan mematuhi seluruh ketentuan.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Djan Faridz melaporkan Hayono Isman ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Mei 2025.

Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 Ayat (1) KUHP tentang memasuki rumah tanpa izin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut