Heboh Pulau Panjang di Sumbawa Dijual Online, KKP: Pulau di RI Tak Bisa Diperjualbelikan

Situs private Island merilis foto Pulau Panjang di Sumbawa dijual
Sumber :
  • Private Island

Sumbawa, VoxPop – Heboh penjualan Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) di situs online luar negeri, private island online termasuk beberapa pulau yang berada di Indonesia.  

img_title Kisah Anak Petani Sumbawa Berkali-kali Gagal Tes Akhirnya Jadi Perwira TNI

Situs tersebut menulis deskripsi ‘Pulau Panjang terletak di Nusa Tenggara Barat, dekat dengan resor Amanwana di Pulau Moyo. Saat ini pulau ini belum dikembangkan dan masih dalam kondisi alami’.

Meski tidak dicantumkan harga jual, namun pulau yang masuk wilayah Kabupaten Sumbawa tersebut tertera dalam keterangan sebagai pulau pribadi.

img_title Pertamina Patra Niaga Genjot Kolaborasi dengan Kementerian KP Perkuat Penyediaan BBM Nelayan

Terkait hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pulau tidak bisa diperjualbelikan, karena tidak terdapat dasar hukum yang membolehkan transaksi atas entitas geografis tersebut di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan untuk mengantisipasi iklan penjualan pulau, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.

img_title PNM dan KKP Kasih Bekal Pengusaha Pindang Cukanggenteng Legalitas, Pembiayaan, dan Kemasan Kreatif

“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Koswara dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 22 Juni 2025. 

Dia menyampaikan KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing, dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.

Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Lebih lanjut, dia mengatakan lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.

"Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” ujarnya lagi.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris menambahkan, untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring KKP, telah mengambil langkah dengan mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut