Wamensesneg Sampaikan Pesan Prabowo soal RUU KUHAP: Hukum Harus Berpihak ke Rakyat, Jamin Hak Warga

Presiden Prabowo Subianto
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VoxPop – Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto tentang Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP, yang akan dibahas di parlemen. Hal itu disampaikan ketika Pemerintah Indonesia resmi menggulirkan DIM RUU KUHAP ke DPR RI.

img_title Prabowo Bakal Pidato di Sidang Tahunan MPR 14 Agustus, Presiden-Wapres Terdahulu Diundang

Resminya DIM RUU KUHAP ke DPR RI dilakukan melalui penandatanganan yang dilakukan di kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta Selatan, Senin 23 Juni 2025. 

Penandatanganan DIM RUU KUHAP dilakukan bersama Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej; Jaksa Agung ST Burhanudin; Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto.

img_title Fadli Zon Soal Pidato 'Londo Ireng' Prabowo: Cuma Bercanda, Kalau Bukan Pengkhianat Tak Perlu Tersinggung

“Izinkan kami menyampaikan kembali pesan Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, suatu negara tanpa sistem hukum yang kuat dan berkeadilan adalah negara yang gagal, hukum harus berpihak kepada rakyat dan menjamin hak setiap warga negara, kita harus memastikan bahwa sistem hukum yang kita bangun dapat menjadi alat untuk menegakan keadilan dan kesejahteraan,” ujar Bambang Eko Suhariyanto di Kantor Kemenkum RI, Senin 23 Juni 2025.

Lebih lanjut, Bambang menyebutkan bahwa Prabowo memberi perhatian besar terhadap proses pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

img_title Jenderal Sigit soal Isu Pergantian Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto sangat menaruh perhatian besar terhadap proses pembaharuan hukum acara pidana kita,” ucapnya.

Lebih lanjut kata Bambang, revisi KUHAP bukan sekadar kebutuhan teknokratis. Melainkan keharusan dalam rangka memastikan perlindungan HAM dan tegaknya supremasi hukum yang bermartabat.

“Pembaharuan KUHAP bukan hanya kebutuhan tetapi juga keharusan untuk memastikan bahwa hukum acara pidana kita mampu menjawab dinamika zaman, melindungi HAM, dan menegakkan supremasi hukum yang penuh martabat,” kata Bambang.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai bagian dari kerja kolektif membangun sistem hukum Indonesia yg lebih berdaulat, berkeadilan dan menjawab perkembangan zaman,” sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) RI resmi menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Artinya, kini DIM RUU KUHAP sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut