Sejumlah SDN di Pacitan Diduga Pungli Berkedok Pembelian Seragam Sekolah
- Agus Wibowo/tvone
Ditegaskannya, ketentuan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Intinya tidak boleh dilakukan. Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah,” ujarnya.
Karena itu, indikasi pungutan berkedok pembelian seragam sekolah tidak dibenarkan. Pengadaan pakaian seragam bukan sepenuhnya tanggung jawab sekolah.
SDN 2 Baleharjo, Pacitan, Jawa Timur
- Agus Wibowo/tvone
Menurutnya, seharusnya peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Permendikbud 50 Tahun 2022 yang mana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Bukan menjual apalagi mewajibkan membeli seragam di sekolah dan menjadikan pembelian seragam sebagai persyaratan daftar ulang.
Dugaan pungutan liar ini tidak hanya di dua sekolah favorit di Kota Pacitan, namun sejumlah Sekolah Dasar hingga sekolah menengah pertama di 12 Kecamatan Pacitan diduga juga melakukan hal yang sama.
Disclaimer: hingga berita ini dibuat, VoxPop/tvone belum belum menelusuri lebih jauh permasalahan tersebut kepada para pihak dan belum mengkonfirmasi pada pihak dinas pendidikan setempat.
Laporan; Agung Wibowo/tvone
