Sidang Perundungan Dokter PPDS, Dokter Spesialis Jiwa Pastikan dr Aulia Risma Tidak Ingin Bunuh Diri
- Istimewa
Fakta lain yang terungkap di persidangan oleh lima orang saksi fakta bahwa setoran dana bantuan operasional pendidikan (BOP) sebesar Rp. 80 juta digunakan seluruhnya untuk keperluan residen seperti uang ujian, uang perjalanan dan dana-dana lain yang ternyata tidak ditanggung baik oleh UNDIP apalagi RS Karyadi.
"Kelima saksi ini mengaku bahwa dana tersebut sama sekali tidak digunakan untuk kepentingan dokter senior apalagi secara khusus oleh terdakwa dr. Taufik. Ada fitnah yang sedang menancap pada perkara ini," jelasnya.
Kuasa Hukum Terdakwa Paulus Sirait dan Moh. Soleh dengan tegas meyakinkan majelis hakim bahwa banyak fakta hukum dalam perkara ini yang perlu dibuktikan kebenarannya. "Karena ada beberapa indikasi yang cenderung tidak berdasar fakta dan penuh celah dalam proses penyidikan," ujarnya.
Sementara itu semua saksi fakta ini sepakat mengakui bahwa ada keterangan yang diputar-putar dan disusun sedemikian rupa yang akhirnya mengaburkan dakwaan sehingga seolah-olah ada penggelapan pasal 378 KUHP disertai pengancaman pasal 368 KUHP.
"Sampai persidangan ke enam ini tidak jelas siapa menipu siapa dan siapa mengancam siapa. Oh nasib hukum Indonesia yang bisa dibolak-balik sesuai keinginan yang punya hajat," keluh para dokter anestesi ini.
