Menko Yusril: Brasil Tak Bisa Tuntut RI Atas Kematian Juliana Marins

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta Pusat
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Indonesia belum pernah menerima surat atau nota diplomatik apa pun dari Pemerintah Brasil yang mempertanyakan insiden wafatnya warga negara itu, Juliana Marins

img_title AS Cabut Visa Dubes Brasil usai Calon Dubes Usulan Trump Ditolak

Menurut Yusril, pihak yang belakangan bersuara lantang atas insiden wafatnya Juliana di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat,  merupakan pembela hak asasi manusia (HAM) dari The Federal Public Defender's Office of Brazil (FPDO). 

"FPDO merupakan sebuah lembaga independen negara seperti Komnas HAM di sini, yang menangani advokasi atas laporan kasus-kasus pelanggaran HAM di Brasil,”  kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.

img_title Tak Berniat Mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026, India Bikin Dua Tim untuk Hadapi Timnas Indonesia dan Brasil

Pendaki asal Brasil Juliana Marins bersama kedua orang tuanya

Photo :
  • IG Manoel Marins

Namun demikian, dirinya menyebutkan bahwa pemerintah RI menyimak berbagai pernyataan yang dikemukakan lembaga tersebut, termasuk ancaman untuk membawa insiden kematian Juliana ke ranah hukum internasional. 

img_title Resmi Lawan Brasil, India Tak Berniat Kalahkan Timnas Indonesia dan Malaysia di FIFA ASEAN Cup

Bahkan, FPDO mengklaim akan menuntut pemerintah RI ke Komisi HAM Antar-Amerika atau Inter American Commission on Human Rights (IACHR). Yusril menegaskan bahwa upaya itu tidak mungkin bisa dilakukan.

"Tidak bisa membawa satu negara ke dalam suatu forum kalau negara itu bukan pihak di dalam konvensi," ujar Yusril

Yusril menjelaskan Indonesia bukan merupakan pihak dalam konvensi maupun anggota dari komisi tersebut. Dengan demikian, setiap upaya untuk membawa Indonesia ke sebuah forum internasional apa pun, bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, tidak mungkin dapat dilakukan tanpa Indonesia menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya, serta Indonesia setuju terlebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu. 

"Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional," katanya menegaskan. 

Dorong Penyelidikan dan Joint Investigation

Kendati demikian, Menko Yusril menyebutkan Pemerintah Indonesia akan bersikap terbuka untuk mengungkapkan semua fakta sekitar insiden kematian Juliana. 

Apalagi, aparat penegak hukum juga telah dan sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan apakah ada unsur kelalaian dari berbagai pihak terkait dengan kegiatan pendakian gunung di Gunung Rinjani, sehingga Juliana terjatuh dan meninggal serta upaya pertolongan dan evakuasinya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut