Roller Coaster Perjalanan Tom Lembong, dari 'Game of Thrones' Jokowi hingga Jadi Pesakitan
- VoxPop.co.id/M Ali Wafa
Meskipun dikenal sebagai salah satu figur kepercayaan Jokowi, Tom Lembong juga memiliki hubungan yang cukup dekat dengan Anies Baswedan. Pernah bersama-sama duduk di kabinet periode pertama Jokowi-JK, namun Anies direshuffle dari Mendikbud pada 2016.
Merapat ke Anies
Ketika Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Tom Lembong resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tom yang berpengalaman di sektor keuangan dianggap dapat memperkuat tata kelola perusahaan dan mampu memperluas jejaring investasi untuk pengembangan bisnis Ancol.
Karir Tom Lembong di PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk berakhir seiring berakhirnya jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Oktober tahun 2022. Tom diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 1 Februari 2023.
Setelah selesai di Jakarta, hubungan Anies Baswedan dengan Tom Lembong berlanjut. Keduanya dinilai memiliki kesamaan dalam pendekatan teknokratis dan narasi perubahan. Anies yang diusung maju di Pilpres 2024 menunjuk Tom Lembong sebagai Co-captain tim pemenangan nasional pasangan AMIN (Anies-Muhaimin) memperjuangkan perubahan di Indonesia.
Kritik Jokowi dan Tersangka
Di panggung Pilpres 2024, Tom mulai aktif mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi, khususnya kebijakan hilirisasi yang kerap didengungkan.
Tom Lembong tidak menolak konsep hilirisasi, namun menyoroti bahwa hilirisasi nikel dilakukan secara agresif tanpa memperhitungkan tren permintaan global. Hasilnya, Indonesia membanjiri pasar dunia dengan pasokan nikel yang berlebihan, sehingga harga anjlok.
Menurut Tom, pemerintah terlalu fokus pada kebutuhan nasional tanpa mengantisipasi perubahan pasar dan produsen global. juga mengkritik bahwa pembangunan smelter dan tambang nikel sering melanggar standar lingkungan dan keselamatan kerja.
Tom Lembong kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.
Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
