Sidang Korupsi Taspen di Pengadilan Tipikor, Jaksa Ajukan 3 Saksi Tambahan
- Dok. Istimewa
Dengan demikian, hal tersebut sejalan dengan pernyataan saksi PS bahwa tidak pernah dilakukan metode cut-loss sebagai penyelesaian penanganan investasi bermasalah karena dapat menyebabkan kerugian nyata secara langsung.
PS juga menyatakan bahwa tidak ada keuntungan yang diterimanya sebagai imbalan dari transaksi ini sebagaimana dituduhkan dalam Surat Dakwaan.
Kemudian, saksi H dan EMR membenarkan bahwa performa instrumen pasar modal sejak tahun 2019 mengalami tren penurunan, yang semakin memburuk akibat dampak pandemi COVID-19 pada awal 2020.
Saksi H menambahkan bahwa pemilihan PT Insight Invesments Management (PT IIM) dikarenakan saksi tidak mengetahui MI lain selain PT IIM yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam mengelola optimalisasi investasi yang sedang bermasalah.
Ilustrasi hukum.
- Pixabay.
Selain itu, saksi GPW yang merupakan Kepala Divisi Manajemen Resiko Taspen, memberikan keterangan terkait kebijakan investasi tidak berdasarkan kompetensinya sehingga dinilai dapat menyesatkan alur fakta dalam persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
