Sepanjang Januari-Juli 2025 Polda Riau Tangani 35 Kasus Karhutla, 44 Orang Jadi Tersangka

Polda Riau mengungkap kasus karhutla
Sumber :
  • Istimewa

Pekanbaru, VoxPop – Kepolisian Daerah Riau terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan publik, dan perekonomian daerah. 

img_title Pengakuan Mengejutkan Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok, Ternyata Gay

Dalam periode Januari hingga Juli 2025, Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani 35 kasus Karhutla dengan 44 orang tersangka dan luas lahan terbakar mencapai 269 hektare.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, langkah tegas yang dilakukan jajarannya merupakan komitmen moral dan strategis dalam melindungi lingkungan hidup di Bumi Lancang Kuning.

img_title Karhutla di Kalbar Makan Korban, Seorang Warga Tewas

Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan

Photo :
  • VoxPop.co.id/Fajar Ramadhan

Menurutnya, penegakan hukum ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini tentang keberpihakan kita kepada alam, kepada hak hidup rakyat atas udara bersih, dan kepada generasi mendatang. 

img_title Wilayah Sulit Dijangkau Jadi Prioritas, Polda Riau Kirim Bantuan dan Perkuat Pelayanan Polisi

"Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput,” ujar Kapolda di Balai Serindit, Pekanbaru, Selasa 22 Juli 2025.

Polda Riau mencatat, sepanjang Juli 2025 saja terdapat 23 laporan polisi Karhutla, dengan 29 orang tersangka dan total luas lahan terbakar mencapai 213 hektare. 

Di antara kasus-kasus menonjol, salah satunya terjadi di Bukit S, Desa Sungai Salak, Rokan Hulu, dengan luas lahan terbakar mencapai 30 hektare. Tiga orang tersangka telah diamankan, termasuk pemilik lahan yang diduga kuat menyuruh anak buahnya melakukan penyiapan lahan dengan cara membakar.

Kepolisian juga menyita barang bukti berupa alat pemantik, cangkul, dokumen lahan, dan peralatan pertanian. Para pelaku mayoritas mengakui motif pembakaran adalah untuk membuka kebun kelapa sawit. 

Terhadap mereka, diterapkan pasal-pasal pidana berlapis, antara lain Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan KUHP, dengan ancaman maksimal 10 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Kapolda juga menegaskan, pendekatan Green Policing bukanlah jargon belaka, melainkan gerakan konkret yang mengintegrasikan edukasi, deteksi dini, dan penegakan hukum sebagai satu kesatuan.

Green Policing adalah cara kami menjaga tuah dan marwah negeri ini. Karena kalau hutan rusak, ekosistem pun hancur, dan ekonomi rakyat pun ikut runtuh. Kita tidak ingin Riau dikenal sebagai pengirim asap lintas negara. Kita harus berubah,” kata Herry.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut