Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo

Gus Nur usai sidang vonis.
Sumber :
  • Istimewa/Fajar Sodiq

Jakarta, VoxPop – Terpidana kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan UU ITE, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menjadi salah satu narapidana yang menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title Presiden Prabowo Subianto Dorong BRIN Kaji Bensin Campur Etanol E100, Transisi Energi Masuk Babak Baru

Pemberian amnesti itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.

"SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR," demikian dikutip dari Keppres tersebut, Selasa, 5 Agustus 2025.

img_title Mensesneg Ungkap Pengganti Gubernur BI Diputuskan Minggu Ini

Untuk diketahui, Gus Nur dijatuhkan vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo dalam dugaan kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE.

Vonis tersebut kemudian berkurang menjadi 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan pada tingkat banding. 

img_title Survei LSI: 78,7 Persen Masyarakat Puas dengan Pemerintahan Prabowo

Gus Nur sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

Kasus ini berawal dari konten podcast yang tayang di akun YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam podcast tersebut, Gus Nur mengundang Bambang Tri Mulyono untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Prabowo Subianto

Kemendiktisaintek Ungkap Penulis Utama Paper Nobel MBG Catut Nama Prabowo: Bukan Guru Besar dan Dosen

Tim investigasi juga menelusuri status penulis utama makalah nobel mbg berinisial DD. Hasil penelusuran sementara menunjukkan DD telah membuat surat pernyataan

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut