KPK Pakai Pendekatan G2G untuk Pulangkan Buronan Kirana Kotama dari AS

Kirana Kotama (tengah) yang telah dimasukkan ke dalam DPO KPK sejak Juni 2017
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memakai pendekatan government to government (G2G), yakni pemerintah ke pemerintah, untuk memulangkan Kirana Kotama alias Thay Ming dari Amerika Serikat.

img_title KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Diduga Rugi Rp322 Miliar

“Untuk Kirana Kotama, benar yang bersangkutan sudah permanent resident (kartu kependudukan tetap, red,) di Amerika, seperti itu. Namun, kami tetap menggunakan pendekatan G to G, pemerintah ke pemerintah, untuk pemulangannya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2025.

Kirana Kotama telah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 15 Juni 2017.

img_title KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Akui Aliran Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji, Barang Bukti Disita

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

Photo :
  • ANTARA/Rio Feisal

Lebih lanjut Asep mengatakan pendekatan G2G dipakai karena Kirana Kotama memiliki sejumlah peran di Amerika Serikat.

img_title KPK Bongkar Dugaan Bupati Kuansing Potong TPP ASN hingga 50 Persen, Dipakai Tutupi Temuan BPK

“Yang bersangkutan juga memiliki peran-peran di sana, sehingga intinya begini, kalau buronan itu memiliki keuntungan bagi suatu negara, pasti mereka akan dipertahankan,” katanya.

Walaupun demikian, Asep belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai peran Kirana Kotama di Amerika Serikat, dan kemungkinan kaitannya dengan pemberian permanent resident oleh negara tersebut.

Sebelumnya, KPK pada 2023, mengungkapkan mendeteksi keberadaan buronan kasus dugaan dugaan korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014. (Ant)

Bupati Rejang Lebong non aktif Muhammad Fikri Thobari usai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bengkulu

KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain di Kasus Bengkulu, Tak Hanya Kadis PUPR

KPK membuka peluang memeriksa pihak lain dalam pengembangan kasus Bupati Rejang Lebong. Penyidikan proyek IPAL di Kota Bengkulu masih menggunakan sprindik umum.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut