Naikkan PBB-P2 250 Persen dan Disebut KPK Diduga Terima Dana Kasus DJKA, Segini Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo
- Ist
Pati, VoxPop – Nama Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, kembali menjadi perbincangan publik. Setelah kebijakannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen memicu gelombang protes besar-besaran, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dirinya termasuk pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kebijakan kenaikan PBB-P2 tersebut membuat ribuan warga Pati memadati area depan Kantor Bupati pada Rabu, 13 Agustus 2025. Massa menuntut pencabutan kebijakan sekaligus mendesak Sudewo mundur. Dalam aksi itu, sempat terjadi insiden pelemparan sandal ke arah bupati.
Namun Sudewo menegaskan tidak akan mengubah keputusannya meski menghadapi tekanan besar.
"Siapa yang mau menolak, saya tunggu, silakan lakukan. Bukan hanya 5.000, 50.000 orang pun saya hadapi. Saya tidak akan gentar, saya tidak akan mengubah keputusan," ujarnya beberapa waktu lalu.
Pernyataan ini menuai kritik karena dinilai arogan, menambah panjang daftar polemik pada awal masa jabatannya.
KPK Sebut Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Dana
Di tengah memanasnya situasi di Pati, KPK mengungkap bahwa Sudewo (SDW) termasuk pihak yang diduga menerima aliran dana terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Foto: Antara
“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025 dikutip Antara.
Budi menegaskan, KPK membuka peluang untuk memanggil mantan anggota DPR RI tersebut sebagai saksi.
“Nanti ya kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” ujarnya.
Nama Sudewo sebelumnya muncul dalam sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023, saat Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan bukti penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari rumahnya. Dalam sidang, juga disebut adanya penerimaan uang Rp720 juta dan Rp500 juta dari pihak-pihak terkait proyek, namun semua tuduhan itu dibantah Sudewo.
