Sragen Bikin Iri! PBB dan Denda Tunggakan Digratiskan untuk Warga Tertentu

Aksi demo di depan kantor Bupati Pati, Jawa Tengah
Sumber :
  • Ist

Sragen, VoxPop – Di tengah maraknya protes kenaikan pajak PBB di berbagai daerah, Bupati Sragen Sigit Pamungkas justru memiliki program membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk empat kategori warga dan menghapus denda tunggakan pajak.

img_title Babak Baru Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan 11 Tahun di Sragen, Polisi Kantongi Terduga Pelaku

"Ya kami membebaskan pajak bumi dan bangunan untuk empat kelompok masyarakat. Penyandang disabilitas, masyarakat tidak mampu, veteran atau pejuang dan guru berpenghasilan rendah," kata Sigit, Jumat (15/8/2025).

Bupati Sragen, Sigit Pamungkas saat memberikan keterangan terkait pajak PBB

Photo :
  • Mahfira Putri/tvOne/Sragen
img_title Geger! Pekerja Proyek Kopdes Merah Putih di Sragen Gantung Diri, Begini Kronologinya

Kebijakan pembebasan PBB bagi empat kelompok ini sudah berlaku sejak April 2025 dan akan berlanjut hingga akhir masa jabatan Sigit sebagai bupati, atau lima tahun ke depan.

Selain membebaskan PBB, Pemkab Sragen juga menghapus denda bagi warga yang menunggak pajak namun bersedia melunasinya. Program penghapusan denda berlaku selama sebulan, mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.

img_title Terkuak! Siswa SMP di Sragen Tewas Usai Berkelahi, Autopsi Ungkap Patah Tengkorak

"Jadi bagi warga yang menunggak PBB dan hendak melunasinya mendapatkan keringanan, dengan \[kami] menggratiskan denda. Jadi cukup membayar pokoknya," tambahnya.

Sigit menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus upaya meringankan beban ekonomi masyarakat.

Menurutnya, pembebasan denda PBB adalah bentuk nyata keberpihakan Pemkab Sragen kepada warganya. Ia menegaskan, kebijakan ini tidak akan berdampak besar pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Penggratisan denda itu sebenarnya memastikan pendapatan PBB yang mestinya diterima Pemkab. Sedangkan untuk kebijakan bebas PBB bagi empat kategori warga itu memang sedikit banyak mengurangi PAD tetapi bisa dicarikan dari sumber PAD lainnya," jelas Sigit.

Ia menegaskan, keputusan ini murni kebijakan Pemkab Sragen yang sudah dirumuskan sebelum adanya polemik kenaikan PBB di Pati.

"Kebijakan PBB Sragen ini tidak ada kaitannya dengan Pati karena kebijakan PBB ini sudah diambil lebih awal sebelum Pati," pungkasnya. (Mahfira Putri/tvOne/Sragen)

Ilustrasi pembunuhan.(U-Report)

Terungkap! Pembunuh Bocah Perempuan di Sragen Residivis, Pelaku Juga Teman Ayah Sambung Korban

Misteri kematian tragis Bilqis Rajiansyah, siswi kelas V SD yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, terkuak.

img_title
VoxPop.co.id
11 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut