Dokter Priguna Tersangka Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Terancam Hukuman Berat

Sidang perdana dokter Priguna di PN Bandung
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne/Bandung

Bandung VoxPop--Sidang perdana kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna, seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/8/2025). Sidang berlangsung tertutup dan menghadirkan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

img_title Kasus Pelecehan Seksual, Dokter Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara

Tersangka Priguna didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap satu orang keluarga pasien dan dua orang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Priguna melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sidang perdana dokter Priguna di PN Bandung

Photo :
  • Cepi Kurnia/tvOne/Bandung
img_title Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan Kasus Dokter Pelecehan Seksual di RSHS Bandung

“Dengan dakwaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Nurcahya Wijaya, usai persidangan.

Sidang yang digelar secara tertutup sejak pukul 10.00 WIB itu juga memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi (nota keberatan). Namun, hingga sidang berakhir, pihak terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi.

img_title Imbas Demo Ricuh, Sidang Dokter Priguna Ditunda di PN Bandung

Menurut Sri Nurcahya, agenda sidang berikutnya akan digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menyatakan akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak korban, namun kehadiran mereka masih bergantung pada kondisi psikologis masing-masing korban.

“Pertimbangan kami tetap memperhatikan kondisi korban secara psikologis, mengingat peristiwa ini sangat traumatis,” tambahnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah salah satu korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Priguna melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu membius para korban.

Proses hukum terhadap kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pelaku merupakan seorang dokter yang seharusnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. (Cepi Kurnia/tvOne/Bandung)
 

Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan di RSHS Bandung

Terbukti Bersalah, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan di RSHS Bandung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa dokter Priguna Anugrah Pratama.

img_title
VoxPop.co.id
5 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut