RUU Haji: Kuota Haji Khusus 8%, Sisanya Haji Reguler

Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Komisi VIII DPR RI telah rampung membahas Revisi Undang-undang Haji dan Umrah. Dalam pembahasannya, turut diatur alokasi kuota yaitu 8 persen untuk jemaah khusus dan 92 persen untuk jemaah regular.

img_title Sabet Opini WTP ke-8, BPKH Tegaskan Pengelolaan Dana Haji Transparan dan Akuntabel

Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 25 Agustus 2025.

"Pada dasarnya jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk reguler, pada dasarnya seperti itu," kata Marwan dalam rapat. 

img_title Tes Kesehatan Jemaah Haji 2027 Bakal Diperketat untuk Tekan Angka Kematian di Tanah Suci

Dalam pembahasan itu, Marwan juga menyebut pihaknya turut menyoroti sejumlah hal lain. Salah satunya mengenai anggaran jika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji.

"Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa mengcover itu semua, maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII pemanfaatannya akan diatur kemudian," jelas dia.

img_title Segera Disidang, Eks Menag Yaqut Janji Bongkar Kasus Korupsi Kuota Haji

"Selain itu perbaikan-perbaikan dan ada beberapa poin juga yang memang menjadi perdebatan kita termasuk mengenai pendaftaran atau keberangkatan pada akhirnya itu dihapuskan saja karena sudah ada kesepakatan yang akan diatur oleh menteri," pungkas Marwan.

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK

KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut