Jamin Kebebasan Berpendapat, Prabowo Bakal Tindak Tegas Aksi Rusuh dan Perusakan Fasilitas Umum

Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

Jakarta, VoxPop – Presiden Prabowo Subianto menegaskan, negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi murni dari masyarakat.

img_title Jenderal Sigit soal Isu Pergantian Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden

Sebab, kebebasan berpendapat itu telah diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025.

img_title Prabowo Antar Langsung Kepulangan PM Anutin dari Lanud Halim

Aksi demo kasus pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang, Banten

Photo :
  • Desi Purnama Sari/ANTARA

Namun, Presiden menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan atau pembakaran fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, maka aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap hal tersebut.

img_title Prabowo Minta Harga BBM Subsidi Tak Naik, BBM Nonsubsidi Ikuti Minyak Mentah Dunia

Apalagi jika aksi tersebut sampai mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Karenanya, Prabowo menekankan bahwa Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya dalam kondisi tersebut.

"Kepada pihak kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah-rumah, maupun gangguan terhadap sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku," ujar Presiden.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan baik dan damai, dan pemerintah dipastikan akan mendengar, mencatat, dan menindaklanjuti aspirasi tersebut.

Aparat yang bertugas ditegaskannya juga harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat, serta menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas.

"Sekali lagi, aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme," ujarnya.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon

Fadli Zon Soal Pidato 'Londo Ireng' Prabowo: Cuma Bercanda, Kalau Bukan Pengkhianat Tak Perlu Tersinggung

Fadli Zon menilai gaya pidato Prabowo tidak mengalami banyak perubahan sejak lama. Menurutnya, Presiden tetap konsisten menyampaikan gagasan secara konseptual dalam

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut