Tak Jelas Melihat Buntut Gas Air Mata, Kompol Cosmas Suruh Bripka Rohmat ‘Maju Terus’ Hingga Lindas Ojol

Bripka Rohmat, sopir kendaraan rantis pelindas driver ojol
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kembali mengungkap fakta mengejutkan soal tragedi tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demo depan DPR RI, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh.

img_title Driver Ojol Bakal Berstatus Pelaku Usaha Mikro, Anggota DPR: Ojol Bisa Akses KUR dan Jaminan Sosial

Majelis menyebut Bripka Rohmat, sopir rantis, hanya menjalankan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae. Saat itu, Cosmas disebut memerintahkan kendaraan terus maju meski situasi sedang kacau di tengah kerumunan massa.

“Faktor lain terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan ia melaksanakan perintah alasan bukan atas kehendak sendiri,” kata Majelis Hakim Sidang KKEP, Kamis, 4 September 2025.

img_title Viral Pengemudi Ojol Diduga Korban Tabrak Lari Bus Dinas, Begini Penjelasan Kemhan

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae

Photo :
  • Dok. Istimewa

Tak hanya itu, Bripka Rohmat juga disebut dalam kondisi tidak ideal. Ia terkena paparan gas air mata saat mengemudikan rantis. Pandangan matanya kabur, perih, ditambah hujan lemparan batu, petasan, dan kayu yang diarahkan ke kendaraan.

img_title Ketidakpastian Regulasi Dijawab, Pimpinan DPR Perkuat Penyerapan Aspirasi Ojol

“Saat peristiwa unras 29 Agustus 2025 terduga pelanggar terkena gas air mata. Sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, petasan dan kayu ke arah mobil," katanya.

Meski begitu, Majelis akhirnya tetap menjatuhkan vonis sanksi etik berupa mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat. Praktis, sanksi ini akan berlaku hingga masa pensiunnya.

Sementara itu, Kompol Cosmas Kaju Gae yang memberikan perintah 'maju terus' justru lebih berat nasibnya. Ia sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai tidak profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa hingga menyebabkan korban jiwa.

Dalam sidang itu, enam saksi yang ikut berada di dalam rantis juga dihadirkan. Mereka adalah Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, terutama setelah muncul pengakuan Bripka Rohmad bahwa dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan di tengah situasi kacau.

Bank BSN.

Buka Akses Ojol hingga Pedagang Kelontong Miliki Rumah, BSN Kuasai 24 % Pangsa Pasar KPR Subsidi

BSN menegaskan komitmennya berkontribusi menyalurkan pembiayaan KPR Subsidi kepada sekitar 5.100 nasabah dengan total nilai pembiayaannya mencapai Rp850 miliar.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut