4.800 Orang yang Ditahan usai Aksi Demo Ricuh Dibebaskan

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan sekitar 4.800 massa yang ditahan dari seluruh Indonesia usai aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu sudah dibebaskan.

img_title Heboh Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

"Sebagian besar dari jumlah lebih daripada 5.000 yang ditahan itu, sudah ada 4.800-an sekian yang dikembalikan ke rumahnya masing-masing," tutur Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Sementara sisanya sebanyak 583 orang, kata dia, akan diproses hukum, yang kemungkinan bakal diteruskan ke pengadilan apabila sudah terkumpul cukup bukti.

img_title Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala

Massa demonstrasi membakar aset bangunan milik MPR RI di Kota Bandung

Photo :
  • Antara

Bagi 583 orang yang dilanjutkan perkaranya, Yusril menegaskan pemerintah akan menjamin dan melindungi hak-hak mereka.

img_title Kejagung Mutasi Besar-besaran! Sebanyak 90 Kajari Diganti, Kejari Jakarta Barat Punya Pimpinan Baru

Dikatakan bahwa pemerintah juga akan memastikan massa yang masih ditahan itu didampingi oleh advokat atau penasihat hukum.

"Kalau tidak, maka negara wajib untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka," tuturnya.

Begitu pula selama mereka ditahan, sambung dia, pemerintah terus memastikan berbagai hak orang-orang tersebut telah dipenuhi atau tidak, seperti penyediaan makan, diperlakukan manusiawi, dan sebagainya.

Untuk itu, pemerintah menegaskan berbagai hak itu akan dilindungi serta pemerintah turut menjamin proses hukum akan berjalan dengan adil.

"Terhadap semua mereka yang ditahan dan kemudian dilakukan penyidikan itu akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat dan menilai bahwa aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kepolisian, itu bertindak profesional," ucap Menko.

Selain itu, dikatakan bahwa APH akan bertindak sesuai dengan koridor hukum serta menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM pada mereka karena pemerintah tidak ingin terjadi kezaliman kepada masyarakat.

Namun demikian, Yusril menekankan apabila masyarakat terbukti telah melakukan suatu tindak pidana selama aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, maka negara berhak mengambil langkah hukum sesuai dengan kaedah yang berlaku dan transparan.

"Jadi itu bukan kezaliman, tapi menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka,hak-hak asasi mereka," ungkap Yusril menambahkan. (Ant)

AstamaOps Komjen Pol Fadil Imran

Polri Tepis Isu Bakal Ada Demo Besar-besaran Imbas Mal Dipasang Pagar, Pastikan Situasi Jakarta Kondusif

Polri meminta masyarakat tak mencemaskan isu-isu liar soal gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan demo yang akan terjadi pada bulan Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut