Mediasi atau Tersangka? Polisi Tentukan Nasib Lisa Mariana Pekan Ini

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.
Sumber :
  • Kolase Instagram.

Jakarta, VoxPop – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri memastikan akan menggelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dan selebgram Lisa Mariana dalam pekan ini.

img_title Malaysia Buka Suara soal Pilot Diduga Selundupkan 25 Kg Narkoba ke Indonesia, Regulasi Penerbangan Diselidiki

Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Prakoso, mengatakan sebelum gelar perkara dilakukan, pihaknya lebih dulu berencana mempertemukan kedua belah pihak dalam agenda mediasi.

"Untuk rencana kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu, setelah itu baru kita lakukan gelar perkara dalam minggu ini," kata Rizki kepada wartawan, Senin, 15 September 2025.

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia Ternyata Positif Sabu, Ekstasi hingga Kokain

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.

Photo :
  • Kolase Instagram.

Namun, Rizki belum merinci hari pasti mediasi maupun gelar perkara tersebut. Dia cuma mengatakan hal itu bakan dilangsungkan hari ini.

img_title Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan

"Minggu ini ya, nanti kami update," ujarnya singkat.

Untuk diketahui, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Lisa dilaporkan dengan sangkaan berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Kini, kasus tersebut terus menjadi sorotan publik, terutama setelah hasil DNA menepis isu sensitif yang sempat ramai diperbincangkan.

Ilustrasi barang bukti kayu hasil pembalakan liar.

Kemenhut Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Solok, 152 Batang Kayu dan 3 Alat Berat Disita

Kemenhut membawa kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, ke tahap penuntutan. Seorang tersangka berinisial BS alias BG (50) resmi dilimpahkan.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut